Foto : sejumlah titik jalur kereta api, yang digunakan aktivitas warga sekitar
KLOJEN, MALANGJOS.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api. Momentum Ramadan, identik dengan kebersamaan kerap dimanfaatkan untuk berkumpul di sekitar rel.
Himbauan ini, mencakup kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.
Langkah tersebut, untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan, aspek keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar. Meskipun, pihaknya menmahami, Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit.
“Kami kembali mengingatkan, masyarakat di wilayah Malang. Agar tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap perjalanan kereta api,” terangngnya.
Ia menambahkan, jalur rel kereta, bukanlah ruang publik untuk beraktivitas. Merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
Secara regulasi, larangan beraktivitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Sebagai komitmen, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, serta berbagai forum edukasi publik di wilayah Malang.
Selain itu, patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan. Khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026. (ER/MJ/Hms)










Komentar