Foto : para Komnas LP-KPK, saat memberikan keterangan ke media
BLIMBING, MALANGJOS.com
Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) terus mengawal
hak-hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Khususnya,
yang telah lengkap Dokumennya, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017. Sehingga, dapat segera diberangkatkan ke negara tujuan di luar negeri.
Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang, SH meminta Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk turun tangan memberikan perlindungan kepada PMI dan P3MI.
Terlebih, yang telah melaksanakan tahapan proses sebagaimana ketentuan. Kelengkapan Dokumen PMI secara Resmi dan Prosedural, tercatat dalam Siskoppmi dan Siap Kerja.
Kata dia, banyak yang tidak paham tahapan proses secara resmi dan
prosedur Siskoppmi. Contohnya PMI yang sedang dalam proses melalui Verifikasi Dokumen dan Disnaker setempat. Bahkan, telah mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP), sudah memiliki ticket penerbangan ke negara tujuan.
“Bagaimana mungkin, dapat dilayani Disnaker dan BP2MI jika tidak memiliki izin Resmi,” terang Amri Piliang, SH, dan Partner, ketika ditemui media, di lingkungan Pengadilan Negeri Klas 1.A, Kota Malang
Karena itu, lanjutnya, jika ada dokumen yang ditahan pihak tertentu, agar dapat segera dikembalikan. Karena hal itu, bisa menjadi kendala dalam pemberangkatan PMI. Seharusnya sudah berangkat dan mendapatkan gaji, karena dokumen menjadi terhambat.
Komnas LP KPK, menyebut, jika saat ini sidang dilakukan persidangan kasus dugaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg.
Melibatkan, para calon tenaga Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Namun, harus mengikuti sejumlah proses persidangan, bahkan jadi saksi. Ia berharap, permasalahan tersebut bisa segara selesai dan tuntas. (ER/MJ/Hms)
Komentar