oleh

Belasan Lapak Takjil, Dibongkar Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang

banner 300250
Foto : pelaksanaan sidak ke lapak Takjil di trotoar Jl Soehat, Kota Malang
Belasan Lapak Takjil, Dibongkar Polresta Malang Kota dan Pemkot
LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama Walikota Malang, Wahyu Hidayat membongkar total 14 lapak takjil di Trotoar Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jl Sukarno – Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pembongkaran sekaligus dalam sidak itu, adalah bagian dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026.
Penyelenggara maupun penjual takjil, dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian. Serta wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan pangan, menyediakan tempat parkir, hingga tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.
“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” terang Kombes Pol Putu Kholis
Dari jumlah lapak di trotoar tersebut, diduga difasilitasi  seseorang inisial HR, warga Jl Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan trotoar, adalah hak pejalan kaki.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Polresta Malang Kota bersifat preventif dan preemtif guna menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadhan.
Kata dia, aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap berjalan. Namun tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib lapak dibongkar. Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan akibat praktik drive thru,” tambah Kapolresta.
Penertiban ini, bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi. Terkoordinasi dengan lurah dan camat setempat, serta menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
Pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi agar tidak kembali berdiri tenda takjil di atas trotoar.
“Kami akan lakukan pengawasan berkelanjutan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, praktik tersebut juga berpotensi memicu kepadatan lalu lintas jika melayani pembeli secara drivethru,” pungkasnya. (ER/MJ/Hms)
banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *