Foto :Kasatresnarkoba, Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain beri keterangan
KLOJEN, MALANGJOS.com
Polresta Malang Kota, ungkap kasus menonjol yang terjadi tanggal 12 Februari 2026.
Dari lokasi, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Diamankan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2026 di kecamatan Lowokwaru, dengan barang bukti sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, dan ekstasi 2 butir.
Dari ke dua tersangka, diduga bagian dari jaringan yang terhubung ke wilayah Jawa Barat. Sehingga, masih terus dalam pengembangan.
Kasatresnarkoba, Daky Dzul Qornain, menegaskan, keberhasilan pengungkapan berawal,dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” terang Kasat Reskoba, Daky Dzul Qornain, Jumat 27 Febuari 2026. (ER/MJ/Hms)










Komentar