oleh

Dugaan Tipikor, Uang 3 Milyard Lebih Dititipkan Kejaksaan

banner 468x60

 

Foto : Petugas Tim Jaksa Tipikor, Jalan Simpang Panji Suroso saat terima uang

banner 336x280

 

BLIMBING, MALANGJOS.com
Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan pengelolaan pemanfaatan aset Tanah Pemerintah Kota Malang di Jl. Raya Langsep, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen Kota Malang. Jumlah uang yang dititipkan mencapai, Rp 3.062.331.000. Sementara satu tersangka, Handoko

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-553/M.5.11/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-443/M.5.11/Fd.2/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Prin-554/M.5.11 Fd.2/04/2025 tanggal 09 April 2025.

“Iya bener, telah melakukan penyitaan terhadap benda/barang/dokumen. Yakni, berapa uang tunai tiga milyar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah,” terang Kasi Intel, Agung Tri Radityo, Sabtu 03 Mei 2025.

Sebelumnya, lanjut Agung, sebelumnya dikuasai oleh ADS (32), warga Jl.Sultan Adam Komplek Sultan Adam Permai, Kelurahan Surgi Muti, Kecamtan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Penitipan pembayaran kerugian keuangan negara, untuk dijadikan barang bukti. Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang, periode tahun 2012-2024.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Malang, merupakan langkah signifikan. Dalam proses penegakan hukum yang bukan hanya pada pemidanaan pelaku Namun juga pemulihan kerugian negara,” pungkas Agung. (Er/Mj/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *