Foto ; Ditjenpas serta sejumlah warga binaan di Lapas
MEDAN, MALANGJOS.com
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan Redistribusi pemindahan warga binaan, ke beberapa wilayah, Rabu 25 Juni 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan, langkah tersebut untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
“Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Agus.
Ia menjelaskan, penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, telah melalui penyidikan, penyelidikan, dan assesment sesuai ketentuan.
Hampir 1000 warga binaan,
dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Pemindahan bukan hanya, tentang memindahkan fisik. Tetapi, tentang upaya menyelamatkan warga dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya.
Selain itu, pembinaan menjadi salah satu alasan urgensinya dilakukan pemindahan. Di Lapas yang lebih tepat, diharapkan perubahan sikap lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya.
“Karena tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, redistribusi bertujuan menurunkan overcrowding. Over kapasitas rata-rata secara nasional, sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi over kapasitas hingga ratusan persen.
Untuk itu, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat seperti remisi, PB, CB, dan CMB serta pembangunan lapas baru.
Agus mengungkapkan, untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan. Diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), mendukung diterapkannya pidana alternatif. Seperti yang sukses pada kasus Anak. Rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurunan hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250%,” pungkas Menteri Agus. (ER/MJ/Hms)
Komentar