oleh

Hukum Zakat Online, Menurut Dosen UMMI

-Berita, Ragam-32 Dilihat
banner 468x60

 

Foto :Dosen UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,, M.H.I.,

banner 336x280

DAU, Malangjos.com
Perkembangan teknologi digital mengubah banyak sektor dan aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan zakat. Digitalisasi zakat atau fenomena zakat online, menjadi tren dan populer di kalangan masyarakat digital.
Muncul kekhawatiran masyarakat, terkait hukum Islam terhadap inovasi ini.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri, Lc.,, M.H.I., menyebut bahwa, hal ini sah saja dan boleh digunakan. Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Sementara cara pengelolaannya yang berupa pengumpulan, distribusi juga pelaporan bersifat dinamis sesuai kebutuhan zaman.

“Digitalisasi zakat secara umum kadang dipahami sebagai pembayaran zakat secara online seperti melalui e-banking atau teknologi finansial yang ada. Tapi sebetulnya, digitalisasi zakat tidak terbatas pada pembayaran atau pengumpulan,’ jelasnya.

Masuk juga di dalamnya, lanjut Arif, adalah penyaluran juga pelaporan zakat melalui sistem digital. Dalam syariat, rangkaian proses ini merupakan bagian dari muamalah. Inj merupakan wasilah atau sarana dalam beribadah, dalam hal ini zakat,” lanjutnya.

Dalam kaidah fikih, hukum asal muamalah adalah boleh. Jika dikaitkan dengan digitalisasi zakat, maknanya adalah bahwa digitalisasi zakat diperkenankan atau boleh diamalkan. Melalui platform digital, zakat dapat dikelola lebih efektif dan memudahkan umat dalam menunaikan kewajibannya.

Menurut Arif, ini juga sejalan dengan prinsip Islam “al-yusru” yang berarti kemudahan. Inovasi positif ini menjadikan zakat lebih mudah diakses, baik oleh Muzakki (penyalur zakat), maupun Mustahik (penerima zakat), juga oleh pengelola (Amil). Meski demikian, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menerapkan sistem digital atau online ini memiliki tugas utama untuk memastikan tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.

Terkait bentuk atau jenis zakat, Ia menjelaskan bahwa, menurut Tarjih Muhammadiyah, tindakan menyalurkan zakat fitrah atau mal dalam bentuk uang diperbolehkan. Di dalamnya terkandung kemudahan dan kemaslahatan, lebih-lebih pada zaman saat ini, di mana tidak lagi barter barang dengan barang.

Tetapi uang menjadi alat tukar yang berlaku dan dibutuhkan. Di samping itu, dalam konteks zakat fitrah tidak ada penyebutan spesifik diksi beras atau “ar-ruzz” dalam hadis Nabi secara tekstual. Ketentuan zakat fitrah berupa beras pun merupakan ijtihad para ulama yang menganalogikan isi hadis tersebut sebagai bahan pokok.

Artinya, membayar zakat fitrah dengan beras itu juga merupakan hasil pemahaman ulama. Maka, membayarnya dengan uang juga sama merupakan hasil pemahaman ulama yang dapat dipegang.

“Fakta menariknya juga adalah bahwa sejak zaman klasik, Mazhab Hanafi sudah memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Begitu pula pandangan Umar bin Abdul Aziz. Untuk itu, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menyatakan bahwa hal ini tidak menjadi masalah dan tetap sah,” lanjutnya.

Terakhir Arif membagikan beberapa tips menjadi Muzakki yang bijak dalam berzakat secara online. Yang pertama, Muzakki harus cermat dalam memilih Amil atau LAZ yang resmi atau diakui oleh negara. Kedua, mencari Amil atau LAZ yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, jaminan keamanan, serta amanah dan bertanggungjawab dalam pengelolaannya.

Seperti halnya, LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah). LAZISMU termasuk lembaga pengelola zakat yang memiliki integritas tinggi serta track record yang jelas dalam penyaluran zakat.

“Penting juga bagi Muzakki untuk memastikan zakatnya tersalurkan melalui lembaga terpercaya agar penyaluran zakatnya sampai pada mereka yang berhak menerimanya. Tak hanya itu, bagi seluruh LAZ, baik yang masih konvensional atau yang sudah menggunakan sistem online, hendaknya beroperasi secara resmi dan menjunjung nilai kejujuran serta amanah,” pungkasnya. (Er/Mj/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *