oleh

Kesiapan Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Lakukan Aksi Sosial

banner 468x60
Foto : klien Bapas sedang melakukan aksi sosial bersih bersih
JAKARTA, MALANGJOS.com
Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Serentak  pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia, Kamis 26 Juni 2025.
Hal itu, sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku tahun 2026. Khususnya, terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir.  Berkontribusi secara nyata an sukarela. Membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara,” terang
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto saat memberi sambutan,
sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli.
Ia menegaskan, alternatif pidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. Bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak. Dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sejak berlaku di tahun 2012, jumlah hunian anak turun drastis. Dari 7000 an anak menjadi 2000 anak di LPKA dan Lapas Rutan. Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif berpotensi menurunkan angka overcrowding  di lapas rutan,” pungkasnya. (ER/MJ/Hms)
banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *