oleh

Mako Polresta Malang Kota, Terima Titipan Kendaraan Gratis

banner 300250

Foto : Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli

KLOJEN, MALANGJOS.com

banner 336x280

Menyambut arus mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Polresta Malang Kota menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis, bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman.

Layanan disediakan untuk memastikan warga, termasuk mahasiswa dan pendatang dari luar Kota Malang, dapat meninggalkan kendaraan mereka dengan aman selama libur Lebaran.

Mapolresta Malang Kota maupun di Polsek jajaran, terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode mudik.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menjelaskan, penitipan kendaraan diperuntukkan bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah, dalam waktu lama saat mudik.

“Kami membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polresta Malang Kota serta lima Polsek jajaran. Layanan tidak dipungut biaya alias gratis. Tujuannya agar masyarakat bisa merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraannya tersimpan di tempat yang aman dan terpantau petugas,” terang Kompol Wiwin Rusli, Kamis 12 Maret 2026.

Menurutnya, untuk kapasitas, di Mapolresta Malang Kota sendiri mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil.

Meski tidak ada pembatasan kuota secara khusus, jumlah kendaraan yang dititipkan tetap disesuaikan dengan ketersediaan lahan parkir yang telah disiapkan.

Kompol Wiwin juga menyebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya animo masyarakat yang memanfaatkan layanan penitipan kendaraan masih relatif kecil.

“Meski peminatnya belum terlalu banyak, kami tetap membuka layanan ini sebagai bentuk pelayanan dan pencegahan kemungkinan tindak pidana. Harapannya masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa dihantui kekhawatiran terhadap kendaraannya,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa proses penitipan kendaraan cukup datang langsung ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB serta identitas diri berupa KTP.

“Masyarakat yang akan menitipkan kendaraan cukup melapor ke piket siaga dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri. Petugas kemudian melakukan proses registrasi serta identifikasi kendaraan sebelum diarahkan ke lokasi parkir yang telah disiapkan,” pungkas Kompol Wiwin. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *