oleh

PJT I Berkomitmen, Pertahanan Predikat Badan Publik Informatif

banner 468x60

Foto : Sosialisasi KIP dengan menghadirkan Komisioner Informasi Pusat

KLOJEN, MALANGJOS.com
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tetap menjadi perhatian serius Perum Jasa Tirta (PJT) I. BUMN pengelola sumber daya air, tahun 2024 mendapat predikat badan publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat.

banner 336x280

Untuk itu, Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat menegaskan komitmennya, untuk tetap mempertahankan predikat Informatif tahun 2025. Pada monev KIP 2024, PJT I meraih Predikat Informatif dengan nilai 97,67.

“Capaian itu bukanlah akhir dari perjalanan perusahaan atas pemenuhan atas KIP. Ke depan, PJT I sebagai badan publik dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks dalam pengelolaan informasi publik,” terang Fahmi, Rabu 28 Mei 2025

Fahmi menilai, ekspektasi masyarakat terhadap keterbukaan, kecepatan, serta akurasi informasi di era digital semakin tinggi. Sebagai upaya memperkuat pemahaman informasi publik, PJT I menggelar Sosialisasi KIP dengan menghadirkan Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail.

“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk menyegarkan kembali pemahaman seluruh insan PJT I baik di Kantor Pusat hingga Divisi atas regulasi, prosedur, serta standar pelayanan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi KIP, menjadi komitmen perusahaan untuk dapat memberikan layanan informasi terbaik menjadi komitmen berkelanjutan PJT I. Mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional

Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail menyampaikan, KIP telah diatur dalam Undang-Undang. Untuk itu, perlu dibentuk struktur PPID dari Pusat hingga ke Divisi. Selain itu, ia meminta PJT I, sebagai Badan Publik untuk terus partisipasi, berperan aktif, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan pelayanan informasi.

Ia juga mengingatkan detail teknis terkait informasi, kewajiban dan hak Badan Publik, mekanisme permohoan informasi hingga sengketa informasi agar tetap dikelola dengan baik. Lebih peduli tentang Keterbukaan Informasi.

“Informasi adalah hak semua pihak. Namun juga perlu adanya SOP. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan layanan informasi sebagai Badan Publik utamanya PJT I,” pungkasnya. (Er/Mj/Hms)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *