Foto : korban curanmor, saat menerima unit motor usai ditemukan setelah dicuri
KLOJEN, MALANGJOS.com
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengembalikan barang bukti pencurian sepeda kepada korban curanmor, S warga Kelurahan,
Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Barang bukti itu, satu unit sepeda motor honda Beat Nomor Polisi M-6280-BB. Barang bukti itu, sebelumnya diduga diambil tersangka curanmor, MNU, warga
Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Untuk barang, dikembalikan ke korban, sebagai pinjam pakai. Sambil menunggu proses berjalan,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, terkait, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), yang berhasil diungkap.
Untuk tersangka curanmor, dijerat
Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana. Junto pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dan terkait menindaklanjuti amanah Kapolresta Malang Kota, jika motor sudah selesai untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus, segera diantar ke pemiliknya.
AKP Aji juga menegaskan, penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif, menjadi kunci menjaga Kota Malang tetap aman, sehat, dan kondusif. (ER/MJ/Hms)










Komentar