oleh

Polisi Kota Malang, Kembalikan Barbuk Curanmor ke Korban

banner 300250

Foto : korban curanmor, saat menerima unit motor usai ditemukan setelah dicuri

KLOJEN, MALANGJOS.com
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengembalikan barang bukti pencurian sepeda kepada korban curanmor, S warga Kelurahan,
Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

banner 336x280

Barang bukti itu, satu unit sepeda motor honda Beat Nomor Polisi M-6280-BB. Barang bukti itu, sebelumnya diduga diambil tersangka curanmor, MNU, warga
Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Untuk barang, dikembalikan ke korban, sebagai pinjam pakai. Sambil menunggu proses berjalan,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, terkait, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), yang berhasil diungkap.

Untuk tersangka curanmor, dijerat
Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana. Junto pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dan terkait menindaklanjuti amanah Kapolresta Malang Kota, jika motor sudah selesai untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus, segera diantar ke pemiliknya.

AKP Aji juga menegaskan, penegakan hukum yang terukur dan kolaboratif, menjadi kunci menjaga Kota Malang tetap aman, sehat, dan kondusif. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *