Foto : prosesi penyerahan remisi untuk warga binaan Lapas Malang
LOWOKWARU, Malangjos.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jatim, memberikan remisi khusus bagi warga binaan yang beragama Hindu dan Islam. Yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Jumat 28 Maret 2025.
Acara pemberian remisi dilakukan serentak, terpusat di Lapas Cibinong. Dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting.
Sedang di Lapas Malang, digelar di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe. Diikuti Kalapas dan jajaran, serta warga binaan penerima remisi khusus.
Sejumlah, 1.748 warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 1.743 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Hal itu berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 2 warga binaan mendapatkan RK I.
“Pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana. Untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik, yang telah ditunjukkan,” terang Kalapas Lowokwaru, Kota Malang
Ketut Akbar Herry Achjar.
Remisi khusus, pengurangan hukuman kepada narapida di hari raya keagamaan. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan diberikan kepada narapidana. Tetapi mereka tetap menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas, meskipun telah mendapatkan remisi. Sedangkan Remisi Khusus II (RK II), yakni pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas. Karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, namun motivasi warga binaan untuk terus berbuat baik. Menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkas Kalapas. (Er/Mj)
Komentar