oleh

Satu Bulan, Polisi Kota Malang Ungkap 19 Kasus Narkotika

banner 300250

Foto : Kapolresta Malang Kota, beserta jajaran menunjukan barang bukti Narkotika

Satu Bulan, Polisi Kota Malang Ungkap 19 Kasus Narkotika

banner 336x280

KLOJEN, MALANGJOS.com
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana memimpin pengungkapan tindak pidana narkotika dan pencurian dengan pemberatan periode 01–26 Februari 2026,
Jumat, 27 Febuari 2026

Pengungkapan itu, menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota menjaga kondusivitas wilayah melalui langkah preventif, preemtif, dan represif selama Ramadan 1447 Hijriah.

Selama Februari 2026, Satresnarkoba mengungkap 19 kasus. 17 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras, dengan total 20 tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram (1,3Kg sabu), ekstasi 265 butir, dan pil LL 35 butir.

“Secara kuantitas, memang menurun dibanding Januari. Namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Menunjukkan pola jaringan lebih terorganisir,” terang Kombes Pol Putu Kholis.

Untuk kasus sabu dan ekstasi, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda paling banyak kategori VI (hingga Rp2 miliar).

Sementara untuk ganja, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Adapun kasus pil LL dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *