oleh

Selama Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi

banner 300250

Foto : petugas Polresta Malang Kota, memberikan sosialisasi angkutan barang

KLOJEN, MALANGJOS.com
Menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polresta Malang Kota menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis. Periode pembatasan operasional, diberlakukan mulai Jumat, 13 – 29 Maret 2026.

banner 336x280

Selama periode tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota perketat pengawasan kendaraan angkutan barang di perbatasan kota sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik.

Kebijakan ini, menindaklanjuti, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama masa mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan, kebijakan ini bentuk implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” terang AKP Rio.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di titik-titik tertentu pada ruas jalan perbatasan kota untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar.

“Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

AKP Rio menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya di jalan arteri. Tapi juga diterapkan pada ruas jalan tol yang berada dalam jalur distribusi arus mudik dan arus balik.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.

“Tujuan utamanya, melindungi keselamatan jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” lanjutanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra, mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. Bersinergi dengan kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang bekerja sama dengan kepolisian, mulai pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” terang Widjaja.

Kebijakan pembatasan operasional, l tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat. Seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, distribusi bahan pokok penting atau sembako, hal ini untuk menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur Lebaran. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *