Foto ; pelaksanaan penerangan hukum dari Kejari ke BUMN / BUMD
BLIMBING, MALANGJOS.com
Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), melakukan Penerangan Hukum ‘Jaksa Sahabat BUMN/BUMD, aula Kejari Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H, menekankan, pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani persoalan hukum.
“Kami percaya, melalui kolaborasi antar lembaga, dukungan Intelijen dan pihak terkait, kita dapat membentuk sistem yang lebih solid dalam menangani persoalan-persoalan hukum,” jelas Kejari Kota Malang.
Dalam kegiatan ini, Kasubsi I Seksi Intelijen, Fajar K. Adhyaksa, S.H., M.H, menyampaikan, peran Jaksa sebagai Mitra Badan Hukum Publik, khususnya BUMN dan BUMD.
“Jaksa tidak hanya hadir saat ada pelanggaran, tetapi juga dapat mendampingi sejak awal,” katanya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan tersebut memiliki peran sosial strategis. Sebagai fasilitator hukum yang mendampingi, membina, dan memberi solusi.
Beberapa peran Jaksa sebagai Sahabat BUMN/BUMD, mulai
konsultasi hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, forum edukasi dan pelatihan hukum
dan encegahan potensi masalah hukum dalam bisnis
Tujuannya, menciptakan kepastian hukum. Membangun kepercayaan publik dan investor, serta mendukung bisnis yang berkelanjutan dan aman.
Hal ini, menjadi salah satu contoh nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam meningkatkan kolaborasi dan kepastian hukum di Kota Malang. (ER/MJ/Hms)
Komentar