KLOJEN, Malangjos.com
Walikota Malang, Dr Wahyu Hidayat menyampaikan jawaban dari sejumlah pandangan umum fraksi terkait 4 ranperda Kota Malang di rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu 12 Maret 2025.
4 ranperda itu, mulai dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perseroda Tugu Artha, penyertaan Modal Perseroda Tugu Artha dan Perparkiran.
Paripurna itupun, berlangsung cukup cepat. Mengingat, saat Walikota Malang menyampaikan jawaban, muncul sejumlah interupsi dari anggota dewan. Intinya, meminta untuk pada substantif, sehingga lebih cepat. Apalagi, jawaban Walikota sudah ada, dan dewan masih memiliki sejumlah agenda.
” Iya, jadi intinya, kita sudah menjelaskan beberapa hal. Dasar menjawab, semuanya pada regulasi dari empat ranperda tersebut,” terang Walikota Malang.
Mengingat, lanjut Walikota, banyak pertanyaan dari fraksi terkait dengan substansinya. Ada perubahan terhadap ranperda lain ada di bawahnya. Perubahan empat ranperda itu, berdasarkan adanya ketentuan baru.
“Pertanyaan kita tetapkan, tapi kalau ada aturan yang baru di pusat, kita akan menyesuaikan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, jawaban dari Walikota Malang nantinya akan didalami di Pansus di Fraksi.
“Ya, itu per fraksi. Nantinya akan didalami di Pansus. Kita menunggu hasil dari pansus,” terang Amitya.
Disinggung mana ranperda yang urgen, ia menyebut semuanya bisa dibilang urgen. Namun demikian, ada juga yang memang perlu lebih dicermati lagi. (Er/Mj)
Komentar