Foto : tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas Polsek Lowokwaru
LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Seorang pria berinisial PAP (37) bersama barang bukti berupa satu unit laptop dan dua buah smartwatch dengan total nilai Rp13,7 juta, diamankan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota. Menjadi bagian dari target operasi (TO) Sikat Semeru 2026
PAP diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FK UB), Jl. Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Peristiwa, tersebut terjadi Rabu 19 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru telah menangani perkara pencurian dengan pemberatan yang dipersangkakan menggunakan Pasal 477 KUHP.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” terang Ipda Lukman. Rabu 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada Selasa
18 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu korban, yang ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa baru. Karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan.
Barang-barang tersebut berupa satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, serta satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam milik mahasiswa lainnya.
Seluruhnya disimpan di dalam tas dan diletakkan di Gedung B Fakultas Hukum UB sebelum para mahasiswa melanjutkan kegiatan PKKMB.
Tapi, saat diperiksa pada keesokan paginya, ketiga barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan polisi NomorLP/B/28/X/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bahan keterangan guna mengidentifikasi pelaku.
Dalam proses penyelidikan, petugas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede dan petugas keamanan kampus. Guna menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Akhirnya menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi terduga pelaku mengarah kepada PAP, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, menemukan dua smartwatch serta satu laptop yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti milik tiga korban MAP (21), MZ (21), RA (18) dibawa ke Polsek Lowokwaru, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam, serta satu jaket hoodie berwarna abu-abu muda. Total kerugian yang dialami ketiga korban ditaksir mencapai Rp13.700.000.
Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan tersebut, bagian dari upaya kepolisian, menindak tindak pidana pencurian. Sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujarnya.
Polresta Malang Kota melalui jajaran Polsek Lowokwaru terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. (ER/MJ/Hms)










Komentar