Foto : Pelaksanaan seminar nasional FH UB bersama APHTN HAN
LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Pengurus Daerah Jawa Timur berdiskusi melalui seminar nasional Sengketa Pilpres di MK, antara Keadilan Substansial dan Keadilan Prosedural.
Mengingat, saat ini tengah berlangsung sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan yang menjadi materi pokok perkara, terkait ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UB, Imelda Istiqomah menjelaskan, jika saat ini sedang berlangsung sidang di MK, tentang Sengketa Pilpres. Untuk itu, sejumlah akademisi mencari sejumlah alternatif dalam
“Sedang ada sidang di MK, terkait ijazah dari wapres kita. Para pemohon mendalilkan, dokumen pendidikan wapres, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan,” terang Milad Istiqomah, SH, MTCP, Ph.D, wakil Dekan Bidang Akademik saat
ditemui di acara seminar di gedung FH UB, Senin 05 Oktober 2026.

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Harus diakui, menyisakan banyak catatan kritis.
Hakikat tertinggi dari keberadaan lembaga peradilan, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum apa lagi hukum untuk hukum. Masyarakat pencari keadilan memperjuangkan hak konstitusionalnya, tidak boleh terhalang oleh hal yang bersifat prosedural formal.
Pihaknya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi, dengan tetap melanjutkan perkara hingga ke tahap pembuktian. Membuktikan, komitmennya tidak sekadar menjadi “mahkamah kalkulator” pengawal konstitusi dan demokrasi yang mendengarkan substansi persoalan.
Tahap pembuktian menjadi krusial agar seluruh fakta, argumen, dan dalil dapat diuji di hadapan publik. Menaruh keyakinan, para Hakim Konstitusi, dengan kearifan, integritas, dan kenegarawanan yang mereka miliki, akan mampu membedah perkara ini secara objektif dan memutusnya secara adil.
“Kita memahami, dalam perkara politis dan krusial seperti PHPU, putusan hakim tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak. Akan tetapi, keadilan sejati tidak diukur dari seberapa banyak pihak yang terpuaskan. Melainkan dari seberapa kokoh putusan tersebut bersandar pada kebenaran hukum, kemanfaatan, dan hati nurani demi masa depan bangsa,’ tambah Sekjend APHTN-HAN Jawa Timur,
Prof. Dr. Hufron S.H., M.H.
Dalam diskusi itu, secara resmi menyampaikan tiga poin pernyataan sikap organisasi.
Netralitas Mutlak secara Kelembagaan APHTN-HAN Jawa Timur menegaskan, sikap netral dan tidak memihak dalam perkara yang sedang berjalan.
Organisasi secara kelembagaan tidak mendukung, membenarkan, ataupun menolak petitum yang diajukan Pihak Pemohon (Penggugat), dan juga tidak berada di pihak Termohon (Tergugat) maupun Pihak Terkait.
Apresiasi atas keberanian MK dalam menyelesaikan Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga melampau tahapan dismissal Proses.
“Sebagai asosiasi akademisi hukum, APHTN-HAN Jawa Timur mempercayakan sepenuhnya pemutusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati kewenangan MK, sebagai lembaga peradilan konstitusi yang sah dan berintegritas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” pungkasnya Prof Hufron.
Kajian Ilmiah dan Akademik Kehadiran APHTN-HAN Jawa Timur, murni didorong tanggung jawab moral akademik. Untuk mengkaji, membedah, dan memahami dinamika persidangan dari kacamata ilmiah keilmuan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN).Memperkaya khazanah hukum nasional tanpa intervensi politik praktis. (ER/MJ/Hms)










Komentar