oleh

Pasca Eksekusi, Gedung Swalayan di Dinoyo Penguasaan Chatalina

-Ekonomi-24 Dilihat
banner 300250

Foto : prosesi eksekusi di kawasan kelurahan Dinoyo atas bidang tanah dan gedung

LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Sebuah Gedung Swalayan, yang berlokasi di kawasan Jl. MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang kini resmi milik dan dalam penguasaan Chatalina. Hal itu menyusul, telah dilakukan eksekusi oleh PN Malang, Kamis 23 April 2026.

banner 336x280

Eksekusi itu, dimohonkan Chatalina selalu pemenang risalah lelang atas tanah dan bangunan di lokasi tersebut. Tentunya, dengan status hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

Tim Kuasa Hukum Chatalina, Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A, Edwin Krisnawanto SH, Ahmad Dermawan Mangku Negoto SH menjelaskan, eksekusi berdasarkan risalah Lelang nomor 733/47/2023 tanggal 07 September 2023. Kemudian penetapan Ketua PN Malang nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Mlg tertanggal 26 Januari 2024.

“Selain itu, sudah dilakukan Aanmaning atau teguran tanggal 5 Februari 2024 serta Aanmaning tanggal 19 Februari 2024 dan 26 Februari 2024 perkara Eksekusi no 1/Pdt.Eks/2024/PN Malang,” terang Tim Kuasa Hukum, Gunadi Handoko, saat ditemui di lokasi eksekusi, Kamis 23 April 2026.

Gunadi menambahkan, Aanmaning atau teguran ke pihak termohon Eksekusi, untuk secara sukarela mengosongkan objek eksekusi berupa satu bidang tanah dan bangunan diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1710 seluas 705 M2 atas nama Chatalina yang berada di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Termohon mendirikan usaha yang mempertahankan objek karena ada sengketa kepailitan. Dasar pelaksanaan eksekusi adalah risalah lelang. Dan selaku pemenangnya adalah ibu Chatalina. Sudah inkrah sampai kasasi.’ lanjut Gunadi.

Risalah lelang memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai akta autentik yang syah. Sebagai pemenang lelang, berhak mendapatkan penguasaan fisik dan objek.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan, merupakan bentuk penegakkan hak / atau kepastian hukum atas hak dari pemohon yang mendapatkan objek eksekusi dari pembelian lelang.

Sementara itu, Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan menjelaskan, pihak termohon eksekusi tidak hadir di tempat.

“Pada kali ini termohon tidak hadir. Sampai pada pelaksanaan eksekusi. Aanmaning sudah sejak februari 2024. Hari ini putusan sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum Lagi,” jelasnya. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *