oleh

Akibat Puntung Rokok,  TPA Supit Urang Terbakar

-Berita-8 Dilihat
banner 300250

Foto : kondisi TPA Supit Urang yang terbakar

KLOJEN, MALANGJOS.com
Seorang berinisial “K”, warga Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, ditetapkan menjadi tersangka terbakarnya
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

banner 336x280

Tersangka diduga telah membuang puntung rokok yang mengakibatkan kebakaran TPA Supit Urang. Penetapan tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap
15 saksi. Sejumlah barang bukti, turut diamankan.

“Satu orang menjadi tersangka. Sebelumnya, sejumlah saksi diperiksa. Serta dari sejumlah barang bukti,” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, Rabu 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi bagian penting. Selanjutnya, menyusun rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Ia menambahkan, terkait dengan puntung rokok, diduga paling Memicu rambatan api hingga terjadi kebakaran hebat.

Penyidik menduga, bermula tersangka berada di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, untuk mencari buah pisang.

Saat berada di lokasi, tersangka diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang kondisinya kering. Api kemudian merambat dan membesar hingga menjalar ke area TPA.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkapnya.

Tersangka disebut meninggalkan lokasi tanpa mengetahui perkembangan api setelah puntung rokok dibuang. Kondisi vegetasi kering dan angin yang bertiup di sekitar lokasi diduga turut memengaruhi rambatan api.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme penyebaran api hingga mencapai area pembuangan sampah. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *