oleh

Bawa Bom Molotov, Belasan Pemuda Digelandang Polisi 

-Berita-6 Dilihat
banner 300250

Foto : sejumlah pemuda yang diduga mau ganggu ketertiban saat unjuk rasa

KLOJEN, MALANGJOS.com
Polisi Kota Malang, mengamankan 13 orang yang berjalan menuju lokasi demonstrasi di hari Sumpah Pemuda, di kawasan Balaikota dan DPRD Kota Malang, Rabu 28 Oktober 2026.

banner 336x280

Dari jumlah itu, dua orang diantaranya membawa empat botol bom Molotov. Mereka diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, saat berada di kawasan Jl Suropati, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sekitar 150 meter, dari lokasi unjukrasa.

Dari pemeriksaan, 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya tidak diproses lebih lanjut. Karena, dinilai belum cukup bukti atau tidak mengetahui dugaan perbuatan tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS, didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, sesuai komitmen awal, pihaknya menindak tegas siapapun yang membuat rusuh atau keonaran di Kota Malang.

“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” terang
Kombes Danang, Kamis 29 Oktober 2026.

Dari rangkaian penyelidikan, penyidik juga mengelompokkan peran masing-masing. Tiga orang diduga membuat dan membawa bom molotov, sembilan orang yang diduga turut membantu. Bahkan, 3 tersangka berperan membuat dan membawa molotov.

Para tersangka itu, perkara dugaan bom molotov, tiga tersangka FH (26) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mereka dikenai Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.

Sementara sembilan tersangka lainnya, DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka membantu perbuatan maka disangkakan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

“4 buah bom Molotov diamankan. Kemudian, dari pemeriksaan, 12 diantara Positif Narkoba jenis ganja,” lanjut Kombes Danang.

Pasal 306 KUHP berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak,au bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 20 KUHP mengatur bentuk penyertaan dalam tindak pidana, sedangkan Pasal 248 KUHP mengatur perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dalam kondisi sebagaimana ditentukan pasal tersebut. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *