ekonomi.bisnis.com — Bank Rakyat Indonesia menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Penegasan ini disampaikan oleh Branch Office Head BRI Batu Malang Isra M. Kosasih terkait penerapan ketentuan tersebut kepada pelaku usaha, termasuk melalui jaringan BRI di Batu dan Malang.
Menurut Isra, kebijakan itu dijalankan sesuai ketentuan pemerintah yang mengatur pelaksanaan KUR. BRI melarang jajarannya meminta, menerima, maupun menahan agunan tambahan atau jaminan fisik dari nasabah KUR dengan plafon hingga Rp100 juta.
Penerapan kebijakan tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada jajaran internal serta audit penyaluran KUR secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memperoleh pembiayaan sesuai persyaratan program pemerintah tanpa terbebani kewajiban menyerahkan agunan tambahan.
Komitmen BRI dalam Pelaksanaan KUR
“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Isra Kosasih.
Isra menjelaskan, ketentuan mengenai agunan menjadi salah satu hal yang secara berkala disampaikan kepada jajaran BRI yang menangani penyaluran KUR. Pihaknya ingin memastikan pelaksanaan program pembiayaan tersebut tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap permintaan agunan tambahan dari nasabah. Petugas juga tidak diperbolehkan menerima maupun menahan agunan untuk pembiayaan KUR yang berdasarkan ketentuan memang tidak mensyaratkan jaminan tambahan. “Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” katanya.
Pengawasan melalui Audit Berkala
Selain melakukan sosialisasi internal, BRI menjalankan mekanisme pengawasan melalui audit secara berkala terhadap penyaluran KUR. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Isra menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan agunan yang masih ditahan pada pembiayaan yang seharusnya tidak membutuhkan agunan tambahan, bank akan meminta agar jaminan tersebut segera dikembalikan kepada nasabah. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan KUR di tingkat operasional.
Dasar Regulasi dan Perluasan Akses Pembiayaan
Ketentuan mengenai agunan tambahan KUR tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam ketentuan tersebut, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan.
Kebijakan tanpa agunan tambahan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Persyaratan jaminan selama ini dapat menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Bank penyalur tetap melakukan proses penilaian kelayakan kredit terhadap calon debitur meskipun untuk plafon tertentu tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Penegasan BRI mengenai larangan meminta, menerima, atau menahan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta diharapkan memberikan kepastian bagi calon debitur dalam mengakses program tersebut.












Komentar