Foto : Kakanwil Jatim, Kusnali bersama Kalapas Malang saat beri keterangan
BLIMBING, MALANGJOS.com
Sempat menikmati pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terpidana Pengesroh Kodew Santriwati, (MSA) Kana e kiyai di Jombang, akhirnya Ublem Nang Henam Nang Aranjep Lapas Kelas 1 Ngalam.
Dikarenakan telah
dilakukannya pencabutan status pembebasan bersyarat, yang sebelumnya disandang terpidana.
Sebagaimana Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026, terkait pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat, tertanggal 30 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali menjelaskan, terpidana kembali dieksekusi ke dalam Lapas Malang.
“Ya benar, mulai hari ini, terpidana kasus pelecehan seksual, MSA kembali dimasukkan ke Lapas. Dimaksudkan, untuk menjalani sisa masa tahanan,” terang Kusnali, saat ditemui di lingkungan Lapas Kelas 1 Malang, Kamis 08 Oktober 2026.
Ia menambahkan, pencabutan status pembebasan bersyarat, kata dia, dikarenakan adanya dugaan indikasi mall administrasi. Sehingga, yang bersangkutan harus kembali menjalani hukuman yang memang belum selesai.
“Indikasinya mall administrasi. Secara hitungan, mungkin sudah cermat. Namun, masih ada yang kelewat,” lanjut Kusnali

Kata Kusnali, terpidana MSA menerima dengan baik dan kooperatif. Sehingga sekitar pukul 11.00, sudah langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang. Selanjutnya menjalani sisa pidana yang harus dijalani, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tadi sampai di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB, dan sekarang MSA sudah berada di Lapas Kelas I Malang,” pungkasnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan pencabutan dijelaskan dikarenakan adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu, pihaknya melihat kembali terkait tahapan dan prosedur.
Dan atas peristiwa itu, saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat, 5 orang pegawai Lapas, dan satu orang dari Bapas.
Seperti pernah diberikan, terpidana
MSA, ditahan 08 Juli 2022. Telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Dan di Lapas Malang sejak 02 september 2024, atas vonis 7 tahun.
Setalah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh bulan Agustus 2025. Dan di tanggal 15 Agustus 2025, mendapatkan bebas bersyarat. (ER/MJ)










Komentar