Foto ,: pelaksanan koordinasi karnafal Kampung Sanan Kota Malang di HUT RI ke 81
BLIMBING, MALANGJOS.com
Forkopimcam Blimbing menekankan kepatuhan panitia terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (sound horeg).
Perangkat lebih ditertibkan dan disesuaikan SE. Termasuk batas kebisingan maksimal 50 desibel, sebagaimana disampaikan dalam pengecekan.
Selain sound system, lampu sorot juga menjadi perhatian. Agar tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, di sepanjang jalur karnaval.
Hal itu terkait pelaksanaan Karnaval Kampung Sanan di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat 04 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, Ketua panitia bersama Ketua RT dan Ketua RW, menyatakan komitmen dan sepakat mematuhi ketentuan. Termasuk larangan penggunaan sound system berdaya tinggi.
“Kami menindaklanjuti arahan Bapak Kapolresta Malang Kota. Mengedepankan langkah preventif melalui pengamanan, pengawalan, dan edukasi kepada panitia serta peserta. Kami mengapresiasi komitmen panitia dan pengurus lingkungan, untuk mematuhi aturan. Sehingga karnaval dapat berlangsung aman dan tertib,” terang Kapolsek Blimbing, Kompol Enggarani Laufria.
Jika ada yang melanggar, lanjut Kapolsek, kesepakatan, pengurus lingkungan akan mengambil tindakan tegas dengan memutus kabel perangkat sound tersebut.
Komitmen tersebut, bagian dari upaya bersama. Agar kegiatan karnaval tetap berlangsung sebagai ruang kreativitas dan kebudayaan masyarakat. Tanpa menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Menurutnya, kepolisian tidak membatasi kreativitas masyarakat. Tetapi memastikan kegiatan yang melibatkan banyak warga tetap memperhatikan kamtibmas, ketertiban lalu lintas, kenyamanan lingkungan, dan kepentingan umum.
“Polsek Blimbing siap memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan sebagai bentuk dukungan masyarakat yang kreatif, edukatif dan berbudaya, selama pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan umum,” lainjutnya.
Pengecekan tersebut, menjadi langkah preventif. Mencegah potensi gangguan selama Karnaval Kampung Sanan. Membangun kesadaran, kegiatan hiburan dan budaya dapat berjalan beriringan dengan ketertiban, kepatuhan terhadap aturan, serta kondusivitas lingkungan. (ER/MJ/Hms)










Komentar