Foto: para pedagang, yang mengadu ke DPRD Kota Malang
Sejumlah Pedagang Pasar Induk Gadang, Mengadu ke Dewan
SUKUN, MALANGJOS.com
Ratusan pedagang di Pasar induk Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang berpotensi tidak mendapat tempat relokasi dalam proses penataan pasar tersebut. Untuk, sebagian dari mereka, mengadu ke anggota DPRD Kota Malang, melalui Audiensi bersama Komisi B, di kantor DPRD Kota Malang, Kamis 21 Mei 2026.
Salah satu pedagang di Pasar Gadang Malang, Khoirul Anwar mengatakan, kehadiran para pedagang di gedung DPRD Kota Malang, untuk menyampaikan keluh kesah atas kondisi pedagang di lapangan.
“Alhamdulillah Komisi B bisa melihat fenomena bahwa banyaknya pedagang yang berbedak tidak tertampung,” jelasnya, saat ditemui usai menghadap anggota DPRD, Kota Malang, Kamis 21 Mei 2026.
Sepengetahuannya di lapangan, sebagian pedagang, terlihat masif melakukan pembangunan lapak lapak secara mandiri, di tempat relokasi. Sementara itu, tidak sedikit pedagang lain kebingungan lantaran tidak bangun lapak sendiri, atau dibantu pemerintah.
Selain itu, muncul pengumuman, pedagang yang tidak aktif berjualan selama sekian bulan, akan dicabut izinnya. Selanjutnya, tidak berhak menempati tempat relokasi. Tentu saja, membuat pedagang bingung. Selanjutnya, mempertanyakan data dari Diskopindag Kota Malang, soal pedagang yang berhak dan tak berhak menempati lokasi relokasi.
“Di pertemuan hari ini (audiensi), ternyata perwakilan dari Diskopindag tidak membawa data yang konkret. Berapa yang dibangun, karena dil apangan, yang tidak tertampung itu ada 500an pedagang,” lanjutnya.
Padahal menurutnya, sebagain pedagang sudah bergerak membangun bedak berpedoman pada data yang akurat. Ia tak mau nantinya ada tumpang tindih aturan yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Jangan sampai ini nanti ada tumpang tindih. Kalau pedagang ini yang bangun sendiri, ngapain Dinas ikut cawe cawe?” imbuhnya.
Ia mengaku tak memahami apakah yang berhak menempati relokasi adalah pedagang yang bayar retribusi, yang terdata di Diskopindag atau semua orang bisa menempati. Ia menilai, pengelolaan tempat relokasi Pasar Gadang tak profesional. Karena tak mengakomodir secara tepat sasaran.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menjelaskan, pihaknya mendorong Diskopindag Kota Malang, melakukan verifikasi data pedagang Pasar Gadang. Agar pengelolaan relokasi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Ia berharap pedagang yang aktif namun tak terdata dapat segera diakomodir. Berdasarkan catatannya, ada sekitar 1.600 pedagang aktif.
“Tinggal nanti mungkin yang tidak aktif kan bisa dipilah dan pilih yang benar benar aktif tapi tak terdata bisa diselamatkan,” urainya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskopkndag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari menjelaskan, ketentuan soal yang berhak menempati tempat relokasi telah dipasang di Pasar Gadang.
Menurutnya, selama ini ada sekitar 1.000 lebih pedagang yang tercatat aktif membayar retribusi di Pasar Gadang. Dikatakan, tim dari Diskopindag juga tengah melakukan verifikasi data pedagang aktif.
“Intinya pedagang yang aktif, bisa menunjukkan bedaknya di mana. Dan yang tahu aktif tidaknya itu, adalah UPT Pasar. Karena dia yang memungut retribusi tiap hari, itu yang kami akomodir,”katanya (ER/MJ)










Komentar