oleh

Tiga Bulan, Satreskoba Polresta Malang Kota Gulung 175 Penjahat

banner 300250

Foto : Kapolresta Malang Kota,
saat memberikan keterangan dan menunjukkan barang bukti

LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Periode 01 Juli – 30 September 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus, menggulung 175 tersangka. Sekaligus menyita berbagai jenis barang bukti yang diperkirakan bisa menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

banner 336x280

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS menjelaskan, pengungkapan bagian dari upaya kepolisian. Menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, melalui penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini, merupakan bentuk komitmen kami, untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” terang Kapolresta Danang, Jumat 09 Oktober 2026.

Dari total 119 kasus, sebanyak 116 kasus merupakan perkara narkotika. Sedangkan tiga kasus lainnya, berkaitan dengan obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 175 tersangka, terdiri 170 laki-laki dan lima perempuan.

Seluruh perkara langsung dilanjutkan ke proses penyidikan. Sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan, sementara 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Barang bukti yang diamankan, 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, 45,29 gram tembakau sintetis, dan sekitar 2 ton bahan baku kosmetik ilegal.

Dari barang bukti tersebut, berpotensi penyelamatan Masyarakat, mencapai 7.625 jiwa dari sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil LL, 90 orang dari tembakau sintetis, serta sekitar 20.000 jiwa dari bahan kosmetik ilegal.

Danang menegaskan, angka tersebut bukan sekadar capaian penindakan, tetapi menggambarkan besarnya potensi masyarakat yang dapat terlindungi apabila barang-barang berbahaya tersebut tidak sampai beredar dan dikonsumsi.

“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” lanjutnya.

Untuk perkara sabu, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sementara untuk ganja, penerapan pasal mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Adapun perkara pil LL dan kosmetik ilegal dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *