oleh

Bedah Buku Musyawarah (Syura), Konsep Demokrasi Sebenarnya

banner 300250

Foto: pelaksanaan bedah buku yang dihadiri sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi

LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya bersama BLRC Hukum dan Peradaban Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melakukan Bedah Buku Musyawarah (Syura), Politik Hukum Pembentukan Perundang Undangan yang Dikehendaki Publik, di Hall FH UB, Rabu 30 September 2026.

banner 336x280

Dalam buku tersebut, menawarkan konsep pembentukan perundang undangan yang demokratis. Melibatkan banyak pihak, menampung aspirasi dan pendapat masyarakat. Melalui model musyawarah untuk memenuhi kesepakatan publik.

“Ini bisa menjadi jawaban. Sebuah penawaran konsep, seluruh bangsa Indonesia tentang musyawarah. Sehingga, bisa menjadi contoh bagi negara lain, sebuah peradaban yang bagus,” terang Rektor Universitas Brawijaya, Prof Widodo saat ditemui di sela sela bedah buku, Rabu 30 September 2026.

Kata Rektor, peradaban yang bagus, harus bisa mengatasi, bagaimana musyawarah menjadi bagian penting. Khususnya, dalam menyusun undang-undang, menyusun peraturan yang ada di pemerintahan. Legislasi yang baik, untuk sebagai pendidikan yang baik kepada masyarakat.

Di UB, tambah Rektor, sudah membentuk lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia. Menjadi medium bagi rakyat, untuk bisa memberikan aspirasi setiap regulasi. Termasuk, perundang-undangan yang akan dibuat.

“Buku ini, sebuah konsep. Bahwa suara masyarakat itu perlu didengar. Juga untuk mengetahui pendapat dan suara masyarakat,” lanjut Rektor.

Mengingat, menurut Rektor, saat ini pembuatan undang undang, seperti sesuai kepentingan. Bahkan, lebih ekstrim lagi, hanya kepentingan kelompok dan golongan tertentu. Untuk itu, semua perlu diberikan ruang untuk bersuara dan berpendapat.

Sementara itu, ketua panita, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum menjelaskan, buku karya Prof Bambang Saputra, merupakan
upaya akademik gagasan.

“Masyarakat bisa diakomodir termasuk partispasinya. Khususnya di dalam pembentukan undang-undang. Menekankan partisipasi publik, dan bukan sekedar kepentingan elit,” jelasnya.

Nantinya, hasil dan rekomendasi dari bedah buku, akan disampaikan kepada pemangku kebijakan. Diharapkan, partisipasi masyarakat semakin mendapatkan ruang dan terakomodir. (ER/MJ)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *