oleh

Mhera Law Resmi Hadir, Sukseskan UMKM dan Korporasi, 

-Ragam-15 Dilihat
banner 300250

Foto : kehadiran Mhera Law yang turut mengawal UMKM dan Korporasi di tengah masyarakat

KLOJEN, MALANGJOS.com
Malvin Hariyanto & Partners dari kantor hukum MHERA LAW, berkomitmen memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

banner 336x280

Langkah besar itu, dimulai dengan peresmian (launching) kantor baru berlokasi strategis di kawasan Jl. Baluran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, 28 Agustus 2026

Menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Malang Raya. Terkait dengan pendampingan hukum yang profesional, terukur, dan adaptif terhadap dinamika regulasi terbaru..

​Pimpinan MHERA LAW, Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., menyebut, perusahaannya menggarap tiga pilar utama layanan hukum. Mulai perkara perdata, pidana, dan korporasi. Meski demikian, prioritasnya pada pendampingan hukum bagi sektor bisnis, khususnya UMKM dan korporasi.

“UMKM menjadi perhatian khusus kami. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil terhambat untuk naik kelas. Karena legalitasnya belum tertata dengan baik. Kami hadir sebagai mitra strategis mendampingi sejak awal. Agar bisnis dijalankan memiliki fondasi hukum yang kokoh,” terang Malvin ditemui di sela-sela peresmian, Jumat 28 agustus

Jangkauan layanan, kata dia, meliputi pendirian dan legalitas badan usaha, penyusunan serta penelaahan kontrak bisnis (contract drafting & review), kepatuhan regulasi (regulatory compliance), perlindungan merek dan Kekayaan Intelektual (KI), hingga penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi..

​Integritas dan rekam jejak MHERA LAW di dunia hukum korporasi pun terbukti kuat. Saat ini, sudah sebanyak 19 perusahaan dan korporasi mempercayakan penanganan hukumnya.

Pembukaan kantor kali ini, turut diwarnai pesan moral dari Brigjen Pol. Singgamata. Mantan Kapolres Malang Kota tahun 2015 tersebut, menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kedudukan sejajar. Antara advokat, polisi, jaksa, dan hakim sebagai sesama pilar penegak hukum yang diamanatkan undang-undang.

​”Sesuai aturan terbaru, peran advokat semakin aktif. Jika dahulu hanya sebatas melihat dan mendengar dalam proses pemeriksaan. Kini advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau bahkan menghentikan proses. Apabila penyidik melontarkan pertanyaan yang bersifat menjerat,” terang Brigjen Pol. Singgamata.

​Ia berpesan, MHERA LAW mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) guna menghadirkan solusi yang adil dan menentramkan (win-win solution) bagi para pihak yang bersengketa. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *