Foto : pelaksanaan sosialisasi pencegahan prilaku koruptif untuk pengelola SPPG
BLIMBING, MALANGJOS.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan kampanye Anti-Korupsi dan penerangan sadar hukum, Tahun 2026, kepada sekitar 20 perwakilan Ketua Serikat Pekerja/Pegawai (SPPG) se-Wilayah Kota Malang, di Aula Kejari Kota Malang, Rabu 23 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada tindakan represif (penindakan). Melainkan harus berfokus pada langkah preventif (pencegahan) melalui edukasi hukum yang masif.
“Kami berharap para Ketua SPPG se-Kota Malang, dapat menjadi role model atau teladan yang memimpin organisasinya dengan integritas dan transparansi. Kami berkomitmen, untuk selalu terbuka menjadi mitra dialog. Siap memberikan pendampingan, serta pengawalan regulasi demi menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar hukum,” terang Kejari Tri Joko.
Terkait materi, Kasubsi I Seksi Intelijen Brigita Feby Florentina, S.H., M.H., bersama Kasubsi II Seksi Intelijen Muhammad Fathony Rizky Noorizain, S.H., M.H., membedah titik rawan korupsi yang wajib diwaspadai. Mulai dari suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam pemaparannya juga mengingatkan kembali terkait kewenangan absolut Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran HAM Berat, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kampanye anti-korupsi, diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme di lingkungan kerja serta masyarakat luas. Mampu menciptakan budaya anti-korupsi, demi terwujudnya tata kelola bersih dan berintegritas.
Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber, serta berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga pungkas pada pukul 11.30 WIB. (ER/MJ/HMS)










Komentar