oleh

Perempuan dan Laki Laki, Gasak Sepeda Angin Sampai 8 Kali

banner 300250

Foto : Kasat Reskrim, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan prosesi penanganan pencurian sepeda Angin

 

banner 336x280

KLOJEN, MALANGJOS.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap pencurian sepeda pancal yang terjadi teras rumah, korban, Arifin Latif (37) warga Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat 10 April 2026 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa ini terungkap, berdasarkan dua laporan polisi, oleh Korban, Arifin Latif (37), warga Kabupaten Kediri. Ia mengaku,
kehilangan sepeda gunung miliknya, jenis Polygon, seharga Rp. 22 juta.

Didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, sebelumnya, sepeda diparkir di teras rumah tanpa pengaman khusus.

“Korban memarkirkan sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dikunci. Pada saat ditinggal, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sepeda,” terang Kasat Reskrim, AKP Aji Rahmad, Kamis 16 April 2026.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

Selanjutnya, Selasa 14 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kedua tersangka dengan inisial IAA (28) Laki-laki, warga Gresik, dan SMY (20) seorang Perempuan warga Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak delapan kali di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi empat kali di Kota Malang dan empat kali di wilayah Kabupaten Malang. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan menjadi perhatian serius kami,” lanjut AKP Aji.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Rekaman CCTV, jaket parasut warna merah, topi hitam bertuliskan “Deus”, serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

AKP Aji menambahkan, adanya unsur dilakukan secara berulang dan bersama-sama dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

“Kami imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam menjaga barang berharga di lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penahanan serta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga tersangka. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *