Foto: Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indrian
KLOJEN, MALANGJOS.com
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, menjelaskan, saat pemeriksaan pertama dilakukan, kondisi almarhum DR H Imam Muslimin atau kerap disapa Yai Mim, sudah dalam keadaan henti napas dan henti jantung.
“Kami panggil dan cek respons, namun tidak ada reaksi. Nadi juga tidak teraba. Kami langsung melakukan resusitasi jantung paru sebanyak dua siklus, masing-masing terdiri dari 30 kali pijatan jantung,” terang dr Wiwin, Selasa sore 14 April 2026.
Meski upaya pertolongan pertama telah dilakukan, lanjut dr Wiwin, namun, tidak ditemukan respons dari tubuh korban, kemudian Yai Mim langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk penanganan lanjutan.
Namun, setibanya di RSSA, tim medis rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut tim medis RSSA, penyebab kematian Yai Mim adalah asfiksia. Yakni kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan suplai oksigen secara drastis (mendadak).
Asfiksia merupakan kondisi gawat darurat yang dapat mengganggu fungsi vital tubuh, terutama otak dan jantung.
“Sel-sel tubuh membutuhkan oksigen untuk bekerja. Ketika suplai oksigen menurun, maka fungsi organ penting seperti otak dan jantung akan terganggu secara signifikan,” lanjut dr Wiwin.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan, tersedak, hingga masalah pada organ tubuh yang menyebabkan aliran darah ke otak terhambat.
Lebih lanjut, dr Wiwin memastikan bahwa selama dalam masa penahanan, kondisi kesehatan Yai Mim telah dipantau secara rutin oleh tim medis sesuai standar operasional.
“Kami selalu melakukan pemeriksaan Kesehatan ke setiap tahanan minimal dua kali dalam seminggu. Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan memang memiliki tekanan darah yang fluktuatif, namun tidak ditemukan riwayat penyakit berat atau spesifik. Hingga pemeriksaan terakhir, kondisinya masih normal,” pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di kamar jenazah RSSA, juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Sementara itu, pihak keluarga dari Imam Muslimin alias Yai Mim, tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi, yang meninggal dalam masa tahanan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, menyatakan tidak berkenan dilakukan autopsi. Sehingga, proses penanganan jenazah dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. (ER/MJ/Hms)










Komentar