Foto :ribuan napi di lingkungan dalam Lapas Lowokwaru Malang
LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Lapas Kelas I Malang mengusulkan
1.752 narapidana sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026. Sedangkan 27 orang diantaranya,
Remisi Umum II. Hal itu, sesuai hasil verifikasi administratif dan substantif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Usulan remisi, bentuk komitmen dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan, terkait peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 306 narapidana, belum diusulkan. Karena belum memenuhi persyaratan, masih menjalani pidana subsidair, pencabutan pembebasan bersyarat, registrasi F, maupun belum memenuhi masa pidana minimal.
Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menegaskan, pengusulan remisi secara profesional, objektif, dan akuntabel. Merupakan hak narapidana, yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan. Kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan,” terang Christo, Senin 10 Agustus 2026.
Kalapas menambahkan,
remisi menjadi bentuk apresiasi negara. Atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Mulai kepribadian maupun kemandirian yang berkelanjutan.
Mendorong setiap warga binaan, memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan yang produktif di tengah masyarakat. Diharapkan, dapat memotivasi warga binaan, untuk berperilaku baik.
“Salah satunya, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Sehingga, saat kembali ke masyarakat, mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (ER/MJ/Hms)










Komentar