oleh

Ribuan Napi Lapas Malang Dapat Remisi, 17 Langsung Bebas

banner 300250

Foto : pelaksanaan remisi, dan belasan napi sujud syukuri usai bebas

LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Sebanyak 17 orang Narapidana Lapas kelas 1 Malang, langsung bebas, setelah dapat remisi di tanggal 17 Agustus 2026.

banner 336x280

Sedangkan 10 orang lainnya, masih harus menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat langsung bebas.

“Hari ini, melaporkan pemberian Remisi Umum kepada 1.752 narapidana. 17 diantarana, langsung bebas. Terima kasih dan apresiasi jajaran Forkopimda dari Malang Raya, telah berkenan hadir dalam momentum pemberian remisi ini,” terang Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, saat menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Remisi.

Setelah laporan Kalapas, kegiatan dilanjutkan penyerahan remisi secara simbolis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada dua warga binaan Lapas Kelas I Malang dan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang.

Penyerahan tersebut, menjadi simbol pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Wahyu Hidayat turut menyampaikan ucapan selamat, kepada seluruh warga binaan yang menerima Remisi Umum. Ia berharap, remisi yang diterima menjadi motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Memperbaiki diri, mempersiapkan untuk kembali ke masyarakat.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri. Mengikuti pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik untuk kembali ke masyarakat,” jelas Wahyu Hidayat.

Secara nasional, pemberian remisi merupakan bagian dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan memenuhi persyaratan lainnya.

Usai prosesi penyerahan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sekaligus, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ditegaskan, bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan. Mendorong warga terus memperbaiki diri, mempersiapkan kembali ke masyarakat. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *