oleh

Tersangka Meninggal Dunia, Kasusnya di SP3

banner 300250

Foto : Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo

KLOJEN, MALANGJOS.com
Pasca meninggalnya DR H Imam Muslimin M AG, kerap disebut Yai Mim, di masa tahanan Polresra Malang Kota, Senin 13 April 2026 lalu, Polisi pastikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

banner 336x280

Hal itu terkait dengan status almarhum Yai Mim yang juga mantan Dosen Pasca Sarjana Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan pornografi.

“Terkait dengan tersangka sebagai terlapor, tentu penyidikan gugur atau SP3. Karena memang sudah tidak ada pihak yang dituntut lagi. Hal itu sebagaimana pasal 24 KUHP,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, saat dikonfirmasi Selasa 14 April 2026.

Hal itu, tentu berbeda dengan posisi almarhum yang juga sebagai pelapor. Masih bisa berlanjut, yang diteruskan pihak ahli waris / keluarga. Pasalnya, terkait yangbersangkutan, ada sejumlah perkara.

“Untuk sebagai pelapor, masih berproses. Dan di hari meninggalnya yang bersangkutan, adalah dalam pemeriksaan sebagai pelapor pada satu perkaranya,” lanjut Kasat.

Sebelumnya, mantan Dosen Pasca Sarjana Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, meninggal saat pemeriksaan penyidik Polresta Malang Kota, Senin 13 April 2026, sekitar pukul pukul 13.45.

Padahal, di pagi hari saat kejadian sekitar pukul 08.59, yangbersangkutan dalam kondisi baik. Diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Sie Dokkes Polresta Malang Kota.
Ditandai dengan tensi 110/80 dan tidak ditemukan gejala lain yang menandakan kurang sehat.

Untuk diketahui, almarhum juga telah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Bahkan, telah menjalani tahanan di Mapolresta Malang Kota, sejak bulan Januari 2026. (ER/MJ/Hms)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *