oleh

1 Curanmor Bersajam Dibekuk, 3  Lainnya DPO

-Berita-9 Dilihat
banner 300250

Foto : tersangka bersama barang bukti Sajam saat diamankan petugas

KLOJEN, MALANGJOS.com
Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan, tersangka FR (39) dan menetapkan tiga orang lainnya, SF, RH, serta UD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

banner 336x280

Mereka diduga terlibat dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor, di Jl Semanggi Barat No. 29, Jatimulyo, Lowokwaru, Rabu 04 November 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, kasus bermula ketika korban, Senan Baskuro, memarkir motor Honda Beat bernomor polisi N 3618 ADG, di halaman rumahnya Selasa malam, 3 November 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Awalnya Kendaraan sudah dikunci setang, sedangkan kunci motor diletakkan di dalam rumah. Namun naasnya Sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.” terang Ipda Lukman,
Jumat 06 November 2026.

Selain itu, pagar rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka. Tidak lama kemudian, korban menerima informasi dari pihak kepolisian, bahwa sepeda motornya telah ditemukan dan diminta membuat laporan atas kejadian tersebut.

“Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.” lanjut Ipda Lukman.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Singosari. Saat hendak dihentikan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi.

Tak berselang lama, FR berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya, yakni SF, RH, dan UD melarikan diri. Tersangka mengakui, bersama tiga rekannya melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas informasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang. Kami mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” pungkas Ipda Lukman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ER/Hms/MJ)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *