oleh

Eks Kasek SMPN 18 Akui Khilaf, Minta Maaf Dugaan Kekerasan 

-Berita-5 Dilihat
banner 300250

Foto : Mantan Kasek SMPN 18, Amrozi serta kuasa hukumnya,
Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CL

KLOJEN, MALANGJOS.com
Mantan kepada sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang, M Amrozi, mengaku khilaf dan meminta maaf kepada para siswa. Khususnya, sejumlah siswa yang menjadi korban dugaan kekerasan yang ia lakukan. Peristiwa itu terjadi, di saat dirinya masih menjadi kepala sekolah dimaksud.

banner 336x280

Dirinya tidak menyangka, akan begitu banyaknya informasi yang beredar, terkait peristiwa tersebut. Karena itu, ia akan meminta maaf baik secara lisan dan tertulis. Hal itu, sebagai salah satu bukti serius, dirinya meminta maaf atas apa yang telah dilakukan.

Kuasa Hukumnya, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, menjelaskan, penyesalan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah. Dimana kliennya, menjadi pimpinan kala itu.

Kata dia, pendampingan hukum bukan untuk membenarkan dugaan perbuatan kliennya. Dirinya menghormati korban dan keluarga. Memastikan, hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi selama proses.

“Kami tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan klien kami. Apalagi mengabaikan kepentingan korban,” jelas Soeko, yang akrab disapa Hotman Pakis, saat ditemui, Selasa 29 September 2026.

Ia menyerahkan penentuan mengenai ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana, kepada lembaga yang berwenang.
Bukan kepada opini di media sosial maupun tekanan dari pihak mana pun.

Kata dia, penanganan perkara harus didasarkan, pada fakta dan alat bukti yang sah. Komunikasi dengan korban, akan ditempuh dengan tetap menempatkan kepentingan korban serta hak hukum terlapor secara proporsional.

“Klien saya, sangat menyesal. Ia memandang siswanya tersebut, seperti anak sendiri. Ia berharap permohonan maafnya dapat diterima korban, keluarga, maupun masyarakat,” lanjut Soeka.

Ia menilai, peristiwa tersebut,
berlangsung secara spontan. Berdasarkan catatan tata tertib sekolah, siswa yang bersangkutan disebut memiliki persoalan terkait aturan sekolah. Namun demikian, hal itu ditegaskan, bukan sebagai pembenaran atas dugaan kekerasan.

Soeka mengaku, telah berkoordinasi dan mendapatkan pendampingan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang. Ia mendorong, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, dan bisa diketahui masyarakat

“Kami membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban. Bahkan, ingin meminta ma’af kepada keluarga korban. Mudah-mudahan, pihak keluarga bisa memaklumi. Bahwa, klien saya adalah seorang pendidik,” tambahnya.

Rencana mediasi, untuk membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ). Sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga, bisa selesai dan tidak sampai di persidangan.

M. Amrozi, juga menyampaikan permohonan maaf, kepada siswa yang terlibat, teman-temannya, Pemerintah Kota Malang, Dinas Pendidikan, orang tua, keluarga, guru, wali murid, serta masyarakat yang terdampak.

“Dengan kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf. Khususnya kepada anak-anakku semua.Atas peristiwa yang terjadi
di SMPN 18 Malang. Saya benar bentar khilaf saat kejadian itu,” terang Amrozi. (ER/MJ)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *