Foto : prosesi penindakan terhadap jukir di kawasan Dinoyo
LOWOKWARU, MALANGJOS.com
Video perselisihan antara pengendara sepeda motor dan seorang juru parkir (Jukir) di
kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang viral di media sosial, ditindaklanjuti Polresta Malang Kota Senin, 21 September 2026.
Personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendatangi lokasi, melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat. Terkait dugaan praktik parkir liar yang menimbulkan keresahan publik.
Peristiwa yang menjadi perhatian warganet tersebut terjadi di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru.
Perselisihan disebut, bermula seorang pengendara motor mempertanyakan karcis parkir yang diberikan jukir. Karena dinilai tidak sesuai dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Dalam video yang beredar, pengendara dan jukir terlihat terlibat adu argumen.
Jukir yang bersangkutan juga disebut tidak mengenakan rompi petugas parkir. Meski memiliki kartu tanda koordinator jukir yang memuat logo Dishub.
Rekaman tersebut kemudian memicu beragam komentar masyarakat di media sosial.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan, adanya penanganan tersebut.
“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” terang Lukman, Selasa 22 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengidentifikasi jukir berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah SIM milik MA, untuk proses lebih lanjut dan mengamankannya di Mako Polresta Malang Kota.
“Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat. Khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik.” pungkasnya.
Dengan klarifikasi dan penindakan tersebut, kepolisian berharap persoalan parkir di kawasan tersebut dapat ditangani secara tertib serta tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Ipda Lukman Sobhikin mengimbau, masyarakat memanfaatkan layanan cepat kepolisian Call Center 110 dan layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi urgent atau keadaan darurat. (ER/MJ/Hms)










Komentar